Pasal 1726
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk dibebaskan dari barang yang dititipkan
kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan barang titipan itu sebelum tiba waktu
pengembalian yang ditentukan dalam perjanjian jika pemberi titipan menolaknya maka
penerima titipan boleh meminta izin kepada Pengadilan untuk menitipkan barang itu pada
orang lain.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1726 →