Pengacara-ku

Pasal 1744

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai

seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk

maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan

dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti

biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.

Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang

semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun

musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1743 ↑ Daftar Pasal Pasal 1745 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1744 →