Pasal 1744
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai
seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk
maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan
dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti
biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang
semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun
musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1744 →