SimulasiVonis

Pasal 1745

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu

dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika

peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud,

sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung

jawab atas musnahnya barang itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1744 ↑ Daftar Pasal Pasal 1746 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1745 →