Pasal 1745
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu peristiwa yang tidak disengaja, sedang hal itu
dapat dihindarkan oleh peminjam dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika
peminjam tidak mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadinya peristiwa termaksud,
sedangkan barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertanggung
jawab atas musnahnya barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1745 →