Pengacara-ku

Pasal 1746

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu

meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam,

kecuali kalau telah dijanjikan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1745 ↑ Daftar Pasal Pasal 1747 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1746 →