Pasal 1753
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat sedemikian rupa sehingga pemakai
orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi pinjaman harus bertanggung jawab atas semua
akibat pemakaian barang.
BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1753 →