Pengacara-ku

Pasal 1754

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan

sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak

kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan

keadaan yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1753 ↑ Daftar Pasal Pasal 1755 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1754 →