Pasal 1760
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi pinjaman menuntut
pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh memberikan sekadar kelonggaran kepada
peminjam sesudah mempertimbangkan keadaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1760 →