Pasal 1761
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu
untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang
pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan
keadaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1761 →