Pasal 1798
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi
kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum
dewasa, selain menurut ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat
oleh anak yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima
kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum selain
menurut ketentuan-ketentuan Bab V dan VII Buku Kesatu dari Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1798 →