SimulasiVonis

Pasal 1799

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah

melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan

kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat.

BAGIAN 2

Kewajiban Penerima Kuasa

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1798 ↑ Daftar Pasal Pasal 1800 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1799 →