SimulasiVonis

Pasal 1814

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat

memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1813 ↑ Daftar Pasal Pasal 1815 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1814 →