SimulasiVonis

Pasal 1815

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada

pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak

mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan pemberi kuasa

terhadap penerima kuasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1814 ↑ Daftar Pasal Pasal 1816 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1815 →