Pengacara-ku

Pasal 1816

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,

menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari

diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1815 ↑ Daftar Pasal Pasal 1817 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1816 →