Pasal 1816
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari
diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1816 →