Pasal 1819
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli warisnya harus memberitahukan hal itu
kepada pemberi kuasa jika mereka tahu pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil
tindakan-tindakan yang perlu menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan
ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAGIAN 1
Sifat Penanggungan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1819 →