SimulasiVonis

Pasal 1820

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,

mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi

perikatannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1819 ↑ Daftar Pasal Pasal 1821 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1820 →