Pasal 1821
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang. Akan tetapi
orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat
dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup
umur.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1821 →