CekPHK

Pasal 1845

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan

yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan Iainnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1844 ↑ Daftar Pasal Pasal 1846 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1845 →