SimulasiVonis

Pasal 1846

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu

menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur

terhadap orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1845 ↑ Daftar Pasal Pasal 1847 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1846 →