SimulasiVonis

Pasal 1870

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang

mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna

tentang apa yang termuat di dalamnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1869 ↑ Daftar Pasal Pasal 1871 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1870 →