Pengacara-ku

Pasal 1871

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang

termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai

hubungan langsung dengan pokok isi akta.

Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak

mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan

sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1870 ↑ Daftar Pasal Pasal 1872 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1871 →