Pasal 1871
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang
termuat di dalamnya sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai
hubungan langsung dengan pokok isi akta.
Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak
mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan
sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1871 →