Pengacara-ku

Pasal 1875

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan

kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap

seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta

orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1874 ↑ Daftar Pasal Pasal 1876 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1875 →