SimulasiVonis

Pasal 1876

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan

tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi

bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan

bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan

orang yang mereka wakili.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1875 ↑ Daftar Pasal Pasal 1877 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1876 →