Pasal 1915
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1915 →