Pengacara-ku

Pasal 1915

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu

peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.

Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan

yang tidak berdasarkan undang-undang.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1914 ↑ Daftar Pasal Pasal 1916 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1915 →