Pasal 1916
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan
perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;
1. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata
berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu
ketentuan undang-undang;
2. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan
utang dari keadaan tertentu;
3. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang
memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
4. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah
salah satu pihak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1916 →