SimulasiVonis

Pasal 1917

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya

mengenai pokok perkara yang bersangkutan.

Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus

didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap

pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1916 ↑ Daftar Pasal Pasal 1918 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1917 →