Pengacara-ku

Pasal 1931

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri

oleh orang yang menggantungkan perkara pada sumpah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1930 ↑ Daftar Pasal Pasal 1932 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1931 →