Pengacara-ku

Pasal 1932

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan

mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan

mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan

atau tangkisannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1931 ↑ Daftar Pasal Pasal 1933 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1932 →