Pasal 1932
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan
mengembalikannya, dan barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan
mengangkatnya setelah sumpah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan
atau tangkisannya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1932 →