Pasal 1938
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang
diperintahkan bersumpah oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya
dibebaskan untuk jumlah yang tidak lebih daripada bagian kreditur tersebut. Sumpah yang
diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1938 →