Pengacara-ku

Pasal 1942

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim

kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain

dengan sumpah.

Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat

dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1941 ↑ Daftar Pasal Pasal 1943 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1942 →