Pasal 1942
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim
kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain
dengan sumpah.
Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauh mana penggugat
dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1942 →