SimulasiVonis

Pasal 1943

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat

dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1942 ↑ Daftar Pasal Pasal 1944 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1943 →