Pengacara-ku

Pasal 1947

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh

melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1946 ↑ Daftar Pasal Pasal 1948 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1947 →