Pasal 1948
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara
diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang
tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1948 →