SimulasiVonis

Pasal 1954

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam

jabatannya, dan lembaga-lembaga umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang

perseorangan, dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1953 ↑ Daftar Pasal Pasal 1955 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1954 →