Pasal 1955
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus
bertindak sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak
terputus-putus, secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1955 →