Pasal 1958
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah
waktu selama ia berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa
dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang itu,
baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma
maupun atas beban.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1958 →