Pasal 1959
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali
tidak dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah
lewat.
Demikian pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua
orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya, tak
dapat memperoleh barang itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1959 →