Pasal 1960
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat
waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari
pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1960 →