Pengacara-ku

Pasal 1960

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat

waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari

pihak ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1959 ↑ Daftar Pasal Pasal 1961 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1960 →