SimulasiVonis

Pasal 1973

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968,

1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu

bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.

Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum

dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa

mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1972 ↑ Daftar Pasal Pasal 1974 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1973 →