Pasal 1973
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968,
1969, 1970 dan 1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu
bersumpah bahwa utang mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum
dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa
mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1973 →