Pengacara-ku

Pasal 1974

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat

waktu lima tahun sesudah pemutusan perkara.

Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua

tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada

mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1973 ↑ Daftar Pasal Pasal 1975 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1974 →