Pengacara-ku

Pasal 1990

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;

dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk

menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru

dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1989 ↑ Daftar Pasal Pasal 1991 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1990 →