Pengacara-ku

Pasal 1991

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk

membuat pendaftaran harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai

piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan. Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan

yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1990 ↑ Daftar Pasal Pasal 1992 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1991 →