Pengacara-ku

Pasal 847

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 846 ↑ Daftar Pasal Pasal 848 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 847 →