Pengacara-ku

Pasal 890

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu

ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui

kepalsuan alasan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 889 ↑ Daftar Pasal Pasal 891 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 890 →