Pengacara-ku

Pasal 891

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan

undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah

wasiat yang batal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 890 ↑ Daftar Pasal Pasal 892 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 891 →