Pasal 985
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan
atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan
dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar akan
memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul
beban; dalam hal pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk
membungakan uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si
pemikul beban sendiri.
Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya
dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 985 →