Pasal 986
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh
dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal
itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang
ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan
barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan
di sebelah daftar yang telah ada.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 986 →