Pengacara-ku

Pasal 986

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak boleh

dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal

itu tidak diumumkan, dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang

ditentukan dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan

barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan keterangan

di sebelah daftar yang telah ada.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 985 ↑ Daftar Pasal Pasal 987 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 986 →