SimulasiVonis

Pasal 987

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang

mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan

kepada ahli waris berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau

pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 986 ↑ Daftar Pasal Pasal 988 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 987 →