Pasal 989
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas dasar yang
dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima hibah memindahkan atau
menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang warisan itu kepada sesama
yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau
untuk sebagian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 989 →