Pasal 990
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal,
dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah
yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan
suatu jaminan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 990 →