Pengacara-ku

Pasal 991

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris berharapan

berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa dari warisan atau hibah wasiat itu

segera diserahkan kepadanya dalam wujudnya.

Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari

catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga

atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari

warisan atau hibah wasiat itu.

BAGIAN 9

Pencabutan dan Gugurnya Wasiat

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 990 ↑ Daftar Pasal Pasal 992 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 991 →